Jasa Pengurusan Surat Tanda Pendaftaran (STP) Keagenan/ Distributor

STP Resmi, Bukti Keabsahan Usaha Keagenan & Distribusi Anda

Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor: Pengertian, Manfaat, dan Proses Pengajuan

STP Distributor: Legalitas Resmi bagi Distributor, Agen, dan Sub-Agen

Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah sebagai bukti bahwa suatu perusahaan atau individu telah terdaftar sebagai distributor, agen, atau sub-agen barang/jasa sesuai dengan regulasi yang berlaku. STP menjadi syarat penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis distribusi secara legal dan profesional.

Manfaat Memiliki STP Distributor

Legalitas Usaha – Diakui sebagai distributor resmi, meningkatkan kredibilitas bisnis.
Perlindungan Hukum – Memberikan perlindungan dalam kontrak dengan produsen atau pemasok.
Akses Fasilitas Pemerintah – Berpotensi mendapatkan pelatihan, informasi pasar, dan program pengembangan usaha.

Prosedur Pengajuan STP Distributor

1️⃣ Pengajuan Permohonan – Melengkapi dokumen seperti:
📌 Perjanjian distribusi (dilegalisasi notaris)
📌 Surat kewenangan dari produsen (jika perjanjian dibuat oleh prinsipal supplier)
📌 Terjemahan perjanjian oleh penerjemah tersumpah jika menggunakan bahasa asing
📌 Izin usaha produsen (IUI/SIUP)
📌 Katalog/brosur produk
📌 Dokumen tambahan sesuai regulasi teknis

2️⃣ Verifikasi & Evaluasi – Instansi terkait akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi.

3️⃣ Penerbitan STP – Jika semua persyaratan terpenuhi, STP akan diterbitkan sebagai bukti resmi registrasi distributor.

4️⃣ Perpanjangan & Pembaruan – STP memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui agar tetap sah.

Persyaratan Tambahan untuk Produk Tertentu

Beberapa produk mungkin memerlukan sertifikasi khusus atau dokumen tambahan. Pastikan semua regulasi dipenuhi sebelum mengajukan STP.

Butuh Bantuan Mengurus STP Distributor?

🔹 Legalmu.com siap membantu proses pendaftaran STP secara cepat, mudah, dan terpercaya.

📩 Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan layanan profesional! 🚀

FAQ (Frequently Asked Questions)

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021
  • Distributor menjalankan aktivitas ,pembelian, penyimpanan, penjualan, serta pemasaran barang. Dalam hubungan ini terjadi pengalihan hak kepemilikan barang dari produsen, pemasok, atau importir kepada distributor. Keuntungan diperoleh dalam bentuk margin penjualan yang besarannya dapat ditetapkan oleh distributor sesuai strategi bisnisnya
  • Agen berperan sebagai perantara antara produsen, pemasok, atau importir dengan konsumen. Kegiatan pemasaran dilakukan tanpa adanya perpindahan hak kepemilikan barang kepada agen. Imbalan yang diterima berupa komisi atau fee atas penjualan yang berhasil dicapai, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara prinsipal dan agen.

Masa berlaku STP ditetapkan dengan merujuk pada jangka waktu perjanjian kerja sama atau surat konfirmasi kewenangan. Dalam hal terdapat perbedaan jangka waktu antara perjanjian dan surat konfirmasi kewenangan, baik salah satunya lebih singkat maupun lebih panjang, maka masa berlaku STP Distributor atau Agen mengikuti jangka waktu yang paling pendek.

Tidak diperbolehkan. Perjanjian antara Prinsipal dengan Distributor atau Agen harus berbentuk agreement / perjanjian dan telah dilegalisasi oleh notaris publik untuk Prinsipal Produsen dalam Negeri apabila Prinsipal Produsen Luar negeri  selain Legalisasi oleh Notary Publik juga  telah dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau Pejabat Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Negara prinsipal.

Perjanjian yang dibuat paling sedikit memuat :

  1. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
  2. Maksud dan tujuan perjanjian;
  3. Status keagenan atau kedistributoran;
  4. Jenis barang yang diperjanjikan;
  5. Wilayah pemasaran;
  6. Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  7. Kewenangan;
  8. Jangka waktu perjanjian;
  9. Cara-cara pengakhiran perjanjian;
  10. Cara-cara penyelesaian perselisihan;
  11. Hukum yang dipergunakan; 
  12. Tenggang waktu penyelesaian.

Apabila perjanjian dagang antara Prinsipal dengan Agen atau Distributor menetapkan jangka waktu kerja sama, maka perpanjangan STP Agen atau Distributor dilakukan pada saat masa perjanjian tersebut berakhir. Sebaliknya, jika perjanjian dagang tidak mencantumkan batas waktu kerja sama, perpanjangan STP keagenan atau kedistributoran dilaksanakan setelah STP Agen atau Distributor berlaku selama dua tahun sejak tanggal penerbitan.

Bila Perjanjian hanya ditulis dalam bahasa asing, wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penterjemah Tersumpah;

Proses Pengerjaan 7-14 hari Kerja , estimasi waktu tergantung Kelengkapan data Pemohon semakin lengkap semakin cepat terbit. 

Tentang Legalmu.com

Legalmu.com adalah platform yang menyediakan layanan perizinan usaha secara profesional dan terpercaya. Dengan pengalaman sejak tahun 2018 kami telah membantu ribuan klien, Legalmu.com berkomitmen untuk memberikan solusi layanan perizinan usaha yang mudah diakses, cepat, dan efisien. Sebagai mitra bagi para pengusaha dan individu, Legalmu.com siap mendukung setiap langkah dalam pemenuhan kebutuhan hukum dan perizinan di Indonesia. 

8+

Tahun
Pengalaman

1000+

Klien
Terlayani

100%

Online
Akses

Promo & Penawaran Spesial untuk Anda!

Punya pertanyaan seputar perizinan usaha, pendirian perusahaan, atau layanan legal lainnya? Jangan ragu untuk menghubungi kami! Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan, menerima saran, atau menanggapi keluhan Anda dengan cepat dan profesional.

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik demi kemudahan legalitas bisnis Anda.

📩 Hubungi kami sekarang dan dapatkan layanan terbaik!
Syarat & ketentuan berlaku.

Legalmu.com adalah perusahaan penyedia layanan pengurusan legalitas yang

Cepat, Terpercaya, dan Bergaransi Terbit

Permintaan Penawaran

Keranjang Belanja