Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)
Untuk memenuhi kebutuhan izin sektoral perusahaan anda
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)
Apa Itu Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)?
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atau lembaga berwenang lainnya, yang menjadi bukti bahwa suatu badan usaha telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan di sektor jasa konstruksi.
1. Dokumen Administrasi Badan Usaha
Untuk memastikan legalitas badan usaha, dokumen berikut perlu disiapkan:
- Akta Pendirian Baru atau Akta Perubahan Terakhir sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI 2020, dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Asosiasi yang terdaftar di LPJK
2. Dokumen Penjualan Tahunan
Untuk membuktikan rekam jejak penjualan tahunan, diperlukan:
- Kontrak Kerja/SPK
- Addendum Kontrak (jika ada)
- Surat Perjanjian KSO (jika ada)
- Nota Kontrak Kerja
- Berita Acara Serah Terima (BHO/BAST)
Catatan: Kontrak yang digunakan harus memiliki nilai minimal sesuai dengan kualifikasi usaha yang dimiliki.
3. Dokumen Kemampuan Keuangan
Kemampuan keuangan badan usaha harus dibuktikan melalui:
- Neraca Keuangan Badan Usaha dalam 2 tahun terakhir
- Laporan Audit Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk usaha menengah dan besar
- Untuk usaha spesialis, laporan KAP diperlukan jika nilai proyek lebih dari Rp 2 Miliar, atau dapat menggunakan laporan neraca badan usaha bermaterai.
4. Dokumen Tenaga Kerja Konstruksi
Tenaga kerja konstruksi harus memiliki dokumen yang sesuai dengan bidang pekerjaannya:
- Pas Foto PBJU
- Sertifikat Keahlian Konstruksi (SKK) sesuai dengan kualifikasi usaha dan bidang pekerjaannya
Klasifikasi SKK:
- SKK Ahli untuk PBJU Kualifikasi Menengah dan Besar
- SKK Teknisi/Analis untuk PBJU Kualifikasi Kecil
5. Dokumen Peralatan Konstruksi
Peralatan yang digunakan dalam proyek konstruksi harus memiliki dokumen pendukung seperti:
- Bukti kepemilikan (kwitansi, faktur, BPKB) atau surat sewa jika alat tersebut tidak dimiliki sendiri
- Foto alat yang lengkap, termasuk tampak depan dan samping
- Surat keterangan kelayakan peralatan yang dapat dibuat oleh supplier atau lembaga terkait
Catatan: Untuk alat yang tidak memiliki bukti kepemilikan, perlu melampirkan surat pernyataan kepemilikan alat dengan materai.
6. Dokumen Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen anti-penyuapan, dokumen berikut harus disiapkan:
- Sertifikat Penerapan SMAP
- Dokumen Pernyataan SMAP
- Surat Pernyataan Komitmen Penerapan SMAP jika sertifikat belum terbit, dengan ketentuan:
- 1 tahun untuk usaha besar
- 2 tahun untuk usaha menengah dan spesialis
- 3 tahun untuk usaha kecil
Promo & Penawaran Spesial untuk Anda!
Punya pertanyaan seputar perizinan usaha, pendirian perusahaan, atau layanan legal lainnya? Jangan ragu untuk menghubungi kami! Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan, menerima saran, atau menanggapi keluhan Anda dengan cepat dan profesional.
Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik demi kemudahan legalitas bisnis Anda.
Hubungi kami sekarang dan dapatkan layanan terbaik!
Syarat & ketentuan berlaku.
Legalmu.com adalah perusahaan penyedia layanan pengurusan legalitas yang
Cepat, Terpercaya, dan Bergaransi Terbit