Orang Perseorangan atau Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum atau bukan Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE melakukan pemenuhan komitmen berupa:
- Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Alamat website dan/atau nama aplikasi.
- Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email).
- Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Kewajiban perizinan berusaha
- Memberikan jangka waktu paling sedikit 2 (dua) hari kerja untuk penukaran barang dan/atau jasa, atau pembatalan pembelian, terhitung sejak barang dan/atau jasa diterima oleh Konsumen;
- Memastikan iklan elektronik mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat;
- Membantu program Pemerintah dalam meningkatkan daya saing, mengutamakan perdagangan dan menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan atau jasa hasil produksi dalam negeri;
- Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai jangka waktu dan status pengiriman kepada konsumen secara berkala;
- Memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh Sertifikat Keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen.
- Menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya untuk melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah;
- Menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen;
- Menyediakan sarana kontrol teknologi dan/atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat terhadap keberadaan konten informasi elektronik ilegal ataupun penyalahgunaan ruang pada sistem elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyimpan data dan informasi PMSE yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung dan data dan informasi PMSE yang tidak terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak data dan informasi diperoleh;
- Menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang;