Pendirian PT Penanaman Modal Dalam Negeri"

Jasa Pendirian PT PMDN

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT), juga dikenal sebagai Naamloze Vennootschap dalam bahasa Belanda, merupakan bentuk badan hukum yang memungkinkan untuk menjalankan usaha dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham-saham. Setiap pemilik saham memiliki sebagian kepemilikan dalam perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan perubahan kepemilikan perusahaan tanpa perlu membubarkan entitas hukum tersebut.

Karakteristik Perseroan Terbatas:

  1. Badan Usaha: PT adalah sebuah badan usaha yang diatur oleh hukum untuk menjalankan kegiatan bisnis.

  2. Modal Terpisah: Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknya. Ini memastikan bahwa perusahaan memiliki harta kekayaan sendiri yang terpisah dari pemiliknya.

  3. Saham dan Pemilikan: Setiap individu dapat memiliki lebih dari satu saham yang mewakili kepemilikan mereka dalam perusahaan. Tanggung jawab pemilik saham terbatas hanya sebatas jumlah saham yang dimilikinya.

  4. Tanggung Jawab Terbatas: Pemilik saham hanya bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang mereka miliki. Jika utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kelebihan utang tersebut.

  5. Pembagian Keuntungan: Jika perusahaan memperoleh keuntungan, keuntungan tersebut akan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemilik saham akan menerima bagian dari keuntungan tersebut dalam bentuk dividen.

Peraturan Terkait:

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan landasan hukum yang mengatur berbagai aspek terkait pendirian, operasional, dan pembubaran Perseroan Terbatas di Indonesia.

Checkout Sekarang

Dikerjakan 100 % Online

Semua pesanan diproses dan dikerjakan secara online

Konsultasi Gratis

Konsultasi gratis untuk kebutuhan legalitas anda.

Pengerjaan Cepat

Dikerjakan secara cepat dan efisien