Pendirian Firma"

Jasa Pendirian Firma

Pengertian Firma

Pendirian PTFirma, atau yang dalam bahasa Belanda dikenal sebagai venootschap onder firma (VOF), merujuk pada perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau entitas, sering disebut sebagai Firma atau Fa. Bentuk persekutuan ini melibatkan dua orang atau lebih yang bersatu untuk menjalankan usaha dengan menggunakan nama bersama.

Firma termasuk salah satu jenis badan usaha yang belum memperoleh status badan hukum. Meskipun demikian, pendirian Firma membutuhkan akta yang harus didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang dikenal sebagai sistem SABU.

Sebelum adanya SABU, pendaftaran Firma dilakukan di Pengadilan Negeri tempat Firma berkedudukan. Proses ini melibatkan pencetakan cap dan registrasi dalam badan Akta Pendirian Firma.

Penting untuk dicatat

Penting untuk dicatat bahwa Firma sebagai bentuk persekutuan usaha menunjukkan bahwa anggotanya bersatu untuk mengelola dan menjalankan usaha bersama. Meskipun belum memiliki status badan hukum, Firma tetap tunduk pada regulasi dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Proses pendirian Firma memerlukan kejelian dalam penyusunan akta pendirian dan pemahaman akan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, disarankan untuk mendapatkan bantuan dari ahli hukum atau konsultan bisnis yang berpengalaman agar proses pendaftaran dan pendirian Firma dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Checkout Sekarang

Dikerjakan 100 % Online

Semua pesanan diproses dan dikerjakan secara online

Konsultasi Gratis

Konsultasi gratis untuk kebutuhan legalitas anda.

Pengerjaan Cepat

Dikerjakan secara cepat dan efisien

Diskon!

Pendirian Firma

Harga aslinya adalah: Rp4.999.000.Harga saat ini adalah: Rp3.499.000.

Produk / Layanan yang akan anda dapatkan :

  • Pengecekan dan Pemesanan Nama
  • Dokumen pendirian Akta Notaris & SKT Kemenkumham
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak (SKT)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Persetujuan Lingkungan (SPPL)
  • Pernyataan UMK terkait Tata Ruang
  • Pernyataan Mandiri Memenuhi Kewajiban
  • Pernyataan Mandiri K3L
  • Stempel Perusahaan
  • OSS Akses
  • Email Akses

Deskripsi

Syarat Pendirian :

  1. Kartu Tanda penduduk
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Mengisi Form Data
  4. Adminitrasi

Informasi Tambahan

Berat 1 kg