Peluncuran Aplikasi e-Faktur Versi 4.0 oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 20 Juli 2024

legalmu.com
 

Peluncuran Aplikasi e-Faktur Versi 4.0 oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 20 Juli 2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan secara resmi meluncurkan aplikasi e-Faktur versi 4.0 pada tanggal 20 Juli 2024. Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, DJP menyatakan bahwa aplikasi e-Faktur versi 4.0 akan dapat digunakan setelah masa henti (downtime) selesai.

DJP mengimbau para pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengunduh aplikasi e-Faktur versi 4.0 terlebih dahulu. Aplikasi tersebut dapat diunduh mulai 12 Juli 2024. Menginstal aplikasi versi terbaru sebelum downtime berakhir bertujuan untuk mengurangi beban puncak server saat downtime berakhir.

Penting untuk diingat, tidak disarankan mengakses aplikasi e-Faktur 4.0 sebelum masa downtime berakhir untuk menghindari reject, error, atau kesalahan pada sistem. Sampai dengan 20 Juli 2024 hingga masa downtime berakhir, aplikasi e-Faktur versi v.3.2 masih dapat digunakan. Namun, setelah versi v.4.0 resmi diluncurkan dan dapat digunakan, versi v.3.2 akan dinonaktifkan.

Pentingnya Backup Database Sebelum Update

Sebelum melakukan pembaruan, penting untuk melakukan backup database pada aplikasi e-Faktur v.3.2. Pastikan backup data tersebut selesai seluruhnya dan file tersebut berhasil dibaca atau di-generate oleh sistem agar tidak terjadi kegagalan proses backup (corrupt database).

Saat melakukan backup data, pastikan aplikasi tidak sedang berjalan. Kemudian, kompres ‘folder db’ dalam bentuk zip/rar. Sebagai informasi, pada aplikasi e-Faktur v.4.0 akan terdapat beberapa pembaruan seperti NPWP 16 digit, informasi NITKU, update cetakan faktur pajak keluaran, update cetakan retur faktur pajak masukan, dan penambahan watermark cetakan SPT. Oleh karena itu, PKP Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP saat aplikasi e-Faktur 4.0 telah resmi digunakan.

Pedoman Update Aplikasi e-Faktur Versi 4.0

Berikut langkah-langkah update aplikasi e-Faktur versi 4.0:

  1. Unduh file patch yang sesuai dengan sistem operasi yang digunakan melalui tautan Download Update Aplikasi e-Faktur 4.0.
  2. Ekstrak file patch tersebut. Disarankan untuk memilih lokasi penyimpanan yang berbeda dengan aplikasi versi sebelumnya agar tidak menimpa folder aplikasi yang lama.
  3. Salin ‘file db’ yang ada pada folder e-Faktur v.3.2 dan paste di folder hasil ekstrak.
  4. Jalankan ‘EtaxInvoice.exe’ yang ada di folder e-Faktur v.4.0 dan pastikan laptop atau komputer telah terhubung dengan koneksi internet.
  5. Pilih ‘Local Database’ dan klik ‘Connect’.
  6. Lakukan login menggunakan username dan password yang sama dengan aplikasi e-Faktur versi sebelumnya. Setelah berhasil login, akan tampil informasi NPWP 16 digit dan NITKU.
  7. Jika tertulis ‘null’, maka perlu melakukan update profil dengan masuk ke menu ‘Management Upload’.
  8. Klik ‘Profil PKP’.
  9. Klik ‘Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP’. Setelah sinkronisasi berhasil, kolom NPWP 16 Digit dan NITKU akan terisi secara otomatis.
  10. Lengkapi kolom-kolom lain yang belum terisi seperti kode pos, nomor telepon, dan lainnya.
  11. Tekan tombol ‘Simpan’.
  12. Setelah proses selesai, jalankan ulang aplikasi e-Faktur dan tekan ‘EtaxInvoice.exe’ di folder aplikasi yang baru seperti biasa.

Untuk panduan lengkap mengenai update aplikasi e-Faktur, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan berikut: Buku Petunjuk Update e-Faktur 4.0.

Dengan memperbarui aplikasi e-Faktur ke versi 4.0, diharapkan para pengusaha kena pajak dapat merasakan peningkatan layanan dan fitur yang lebih baik serta memudahkan proses pelaporan perpajakan mereka.