OSS-RBA

DIMANAPUN DAN KAPANPUN

Legalmu membantu anda mendapatkan legalitas izin usaha dengan mudah dan aman

Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

Online Single Submission Risk Based Approach Layanan ini meliputi  penerbitan Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar pada K/L terkait, Perubahan maupun Penambahan KBLI pada NIB.

Layanan ini meliputi  pemenuhan Sertifikat Standar baik resiko menengah sampai Resiko Tinggi hingga Izin terbit terverifikasi oleh kementrian  atau lembaga  terkait.

Layanan ini meliputi pengurusan pembukaan blokir benefecial owner yang disebabkan Korporasi belum atau tidak melakukan pelaporan pemilik manfaat.

+5 Tahun Pengalaman

Dengan Pengalaman lebih dari 5 Tahun tentunya menjadi modal penting dalam membantu klien mendapatkan legalitas

Tenaga Profesional

Dikerjakan oleh tenaga profesional di bidang nya sehingga kualitas layanan dan produk menjadi prioritas

Layanan Nasional

Layanan Nasional seluruh indonesia dengan biaya yang sama tanpa ada perubahan

Butuh bantuan ?

Konsultasikan dengan team profesional kami