Legalmu membantu anda mendapatkan legalitas izin usaha dengan mudah dan aman
Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Online Single Submission Risk Based Approach Layanan ini meliputi penerbitan Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar pada K/L terkait, Perubahan maupun Penambahan KBLI pada NIB.
Layanan ini meliputi pemenuhan Sertifikat Standar baik resiko menengah sampai Resiko Tinggi hingga Izin terbit terverifikasi oleh kementrian atau lembaga terkait.