Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

Legalitas Resmi  yang Aman

Layanan Jasa Pengurusan
IUJPT (Jasa Pengurusan Transportasi)

Deskripsi 

 Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) untuk perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman dan/atau pengepakan barang dalam volume besar melalui berbagai moda transportasi, seperti kereta api, darat, laut, dan udara.

Persyaratan Pengurusan IUJPT

Untuk mendapatkan IUJPT, perusahaan harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. NIB Berbasis Risiko

  2. Dokumen Identitas Perusahaan:

    • Copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab

    • Copy Akta Pendirian dan Perubahan beserta SK Kemenkumham

    • Copy NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

  3. Teknologi dan Sistem Informasi

    • Memiliki sistem perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai perkembangan teknologi.

  4. Rekomendasi Otoritas Transportasi

    • Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat mengenai keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat.

  5. Tenaga Kerja Ahli

    • Tenaga kerja ahli WNI dengan ijazah minimal:

      • Diploma III di bidang Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma

      • Sarjana (S1) Logistik atau memiliki sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman minimal 5 tahun di bidang jasa pengurusan transportasi.

  6. Ketersediaan Gudang

    • Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhan usaha.

  7. Fasilitas Kantor dan Sarana Operasional

    • Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 tahun.

    • Memiliki peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.

  8. Kendaraan Operasional

    • Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.

  9. Modal Perusahaan

    • Memiliki modal dasar minimal Rp1,2 miliar, dengan minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor.

  • Keunggulan Layanan Kami

  • Proses cepat dan transparan

  • Pendampingan penuh dari awal hingga izin terbit

  • Dukungan konsultasi hukum dan bisnis

  • Tim profesional dan berpengalaman di bidang perizinan transportasi

Segera hubungi kami untuk mendapatkan layanan pengurusan IUJPT dengan mudah dan efisien!

Promo & Penawaran Spesial untuk Anda!

Punya pertanyaan seputar perizinan usaha, pendirian perusahaan, atau layanan legal lainnya? Jangan ragu untuk menghubungi kami! Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan, menerima saran, atau menanggapi keluhan Anda dengan cepat dan profesional.

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik demi kemudahan legalitas bisnis Anda.

📩 Hubungi kami sekarang dan dapatkan layanan terbaik!
Syarat & ketentuan berlaku.

Legalmu.com adalah perusahaan penyedia layanan pengurusan legalitas yang

Cepat, Terpercaya, dan Bergaransi Terbit

Permintaan Penawaran

Keranjang Belanja