Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya

JASA PENGURUSAN IZIN USAHA AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA - KBLI 09900

Ruang Lingkup

URAIAN
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.

Persyaratan perizinan

  1. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership)
  2. Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi: 
  • Jenis
  • Jumlah
  • Kondisi kelayakan penggunaan yang dinyatakan dalam persentase; dan untuk peralatan angkat, gali, muat dan angkut melampirkan surat pernyataan kelayakan (mechanical availability) yang ditandatangani oleh kepala bagian mekanik/permesinan atau orang yang berkompeten;
  • Lokasi keberadaan alat

Status kepemilikan:

  • untuk peralatan dengan status sewa, salinan dokumen perjanjian sewa peralatan harus dilampirkan,
  • Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (MoU) atau surat dukungan dengan perusahaan yang memiliki peralatan,
  • melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi diatas materai apabila status kepemilikan peralatan adalah milik badan usaha pemohon

Daftar Tenaga Ahli, dalam bentuk tabel yang meliputi:

  • Nama Tenaga Ahli
  • Keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau sertifikat pelatihan *)
  • KTP/Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing *)
  • Ijazah *)
  • Curriculum vitae *)
  • Surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh tenaga ahli yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa tenaga ahli yang bersangkutan adalah benar sebagai tenaga ahli pada badan usaha pemohon IUJP

Kewajiban perizinan berusaha

  1. Wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal
  2. Menyusun dan Menyampaikan Laporan Kegiatan kepada Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya

Detail Peraturan

  1. Lampiran III Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
  2. Lampiran IV Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
  3. Lampiran II Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
  4. Lampiran I Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
  5. Abstrak Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
  6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
  7. Nomor Peraturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021

Dikerjakan 100 % Online

Semua pesanan diproses dan dikerjakan secara online

Konsultasi Gratis

Konsultasi gratis untuk kebutuhan legalitas anda.

Pengerjaan Cepat

Dikerjakan secara cepat dan efisien

Subscribe To Get Special Offer

Dengan memiliki legalitas usaha, bisnis Anda akan terlihat lebih profesional. sehingga banyak Customer yang akan mempercayakan kebutuhannya ke pada bisnis Anda.