Izin Usaha Jasa Konstruksi -SBU

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi -SBUJK

Ruang Lingkup

Administrasi Badan Usaha:

  1. Akta Pendirian Baru / Akta Perubahan Terakhir sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB : KBLI 2020) + SK Kemenkumham (AHU)
    Modal Usaha sesuai dengan kualifikasi:
    K: Minimal Rp. 1 M
    M: Minimal Rp. 5 M
    B: Minimal Rp. 10 M
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kemampuan Keuangan:
  4. KTP & NPWP Pemegang Saham
  5. Neraca Keuangan Badan Usaha 2 Tahun Terakhir (bermaterai)
  6. Laporan Audit Keuangan Kantor Akuntan Publik (untuk kualifikasi M, B, Spesialis)

Tenaga Kerja Konstruksi:

  1. Pas Foto, KTP & NPWP Pengurus Badan Usaha (sebagai PJBU)
  2. Sertifikat Keahlian Konstruksi (SKK) untuk PJTBU & PJSKBU yang sesuai dengan subklasifikasi yang dimohonkan

Peralatan Konstruksi:

  1. Bukti Kepemilikan (kwitansi, faktur, BPKB) Peralatan Konstruksi sesuai subklasifikasi yang dimohonkan
    Foto Alat (plat nomor peralatan, foto tampak depan & samping)
  2. Bukti Uji Kelayakan (KIR, SILO : Surat Izin Layak Operasi)
  3. Surat Pernyataan Kelayakan Peralatan (Stamper, concrete mixer, genset, dll untuk kualifikasi K & M)

Sistem Manajemen Mutu (SMM):

  1. Sertifikat ISO 9001:2015 atau Dokumen SMM atau Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen Penyelenggaraan SMM
    Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP):
  2. Sertifikat ISO 37001:2016 atau Dokumen SMAP atau Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen Penyelenggaraan SMAP

Contoh Sertifikasi Tenaga Ahli dan SBU-JK

Dikerjakan 100 % Online

Semua pesanan diproses dan dikerjakan secara online

Konsultasi Gratis

Konsultasi gratis untuk kebutuhan legalitas anda.

Pengerjaan Cepat

Dikerjakan secara cepat dan efisien

Subscribe To Get Special Offer

Dengan memiliki legalitas usaha, bisnis Anda akan terlihat lebih profesional. sehingga banyak Customer yang akan mempercayakan kebutuhannya ke pada bisnis Anda.