Izin Pengangkutan dan Penjualan sektor Mineral dan Batubara-IPP

JASA PENGURUSAN IZIN PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA KBLI 466XX

Ruang Lingkup

Apa Itu IPP?
Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) merupakan salah satu dari delapan jenis perizinan di sektor mineral dan batubara (minerba). Izin ini diberikan kepada badan usaha untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang minerba. Proses pengajuan IPP dilakukan melalui sistem aplikasi perizinan online Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terintegrasi dengan OSS RBA, sebagaimana diatur dalam PP No.5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

Potensi Sumber Daya dan Cadangan Minerba di Indonesia
Indonesia memiliki sumber daya alam minerba yang melimpah. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.301 Tahun 2022, total sumber daya batubara mencapai 110,07 miliar ton, dengan cadangan sebesar 36,28 miliar ton. Sementara itu, sumber daya mineral logam lebih dari 93 miliar ton, dengan cadangan yang tercatat melebihi 3 miliar ton. Namun, sifat minerba yang tidak dapat diperbaharui mengharuskan pengelolaan yang bijaksana agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Regulasi dan Dasar Hukum IPP
Pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan diatur melalui beberapa regulasi utama, antara lain:

  1. UU No.3 Tahun 2020 – Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
  2. PP No.96 Tahun 2021 – Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
  3. PP No.5 Tahun 2021 – Perizinan Berbasis Risiko.
  4. Permen ESDM No.7 Tahun 2020 – Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
  5. Permen ESDM No.5 Tahun 2021 – Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
  6. Kepmen ESDM No.33 Tahun 2023 – Pelayanan Perizinan Subsektor Minerba pada Direktorat Jenderal Minerba.

Selain itu, Lampiran Permen ESDM No.5 Tahun 2021 mencantumkan 38 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan untuk subsektor minerba.

Contoh KBLI yang Berkaitan dengan IPP

KBLIAktivitas
46610Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair (Batubara)
46620Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam (Mineral Logam)
46634Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir
46641Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam

Syarat Pengajuan IPP
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon:

  1. Badan usaha, koperasi, atau perseorangan sesuai PP No.96 Tahun 2021 Pasal 135 Ayat (1).
  2. Dokumen pendukung:
    • Surat permohonan.
    • Akta pendirian dan perubahan terakhir.
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai komoditas.
    • SK Kemenkumham, NPWP perusahaan, dan surat pengukuhan PKP.
    • KTP dan NPWP pengurus perusahaan.
  3. Dokumen tambang:
    • Surat dukungan tambang dari pemegang IUP OP, IUP OPK, IPR, atau SIPB yang terdaftar di MODI.
    • MoU atau kontrak jual beli dengan pemegang izin terkait.
    • Salinan SK IUP OP, IPR, atau SIPB yang terdaftar di MODI.

Kami menyediakan layanan cepat dan terpercaya untuk pengurusan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) komoditas tambang minerba. Mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, hingga pengajuan melalui sistem online ESDM dan OSS RBA. Hubungi kami sekarang dan pastikan izin usaha Anda terkelola dengan baik!

Dikerjakan 100 % Online

Semua pesanan diproses dan dikerjakan secara online

Konsultasi Gratis

Konsultasi gratis untuk kebutuhan legalitas anda.

Pengerjaan Cepat

Dikerjakan secara cepat dan efisien

Subscribe To Get Special Offer

Dengan memiliki legalitas usaha, bisnis Anda akan terlihat lebih profesional. sehingga banyak Customer yang akan mempercayakan kebutuhannya ke pada bisnis Anda.