Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus B3
Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus
Ruang Lingkup
- Aktivitas operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup dan pengangkutan kendaraan bermotor
Istilah dan Definisi
- Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu ternpat ke ternpat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
- Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
- Barang Berbahaya adalah zat, energi, dan/ atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ atau merusak lingkungan hidup, dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
- Barang Tidak Berbahaya adalah Angkutan Barang yang tidak berbahaya namun memerlukan sarana khusus berupa barang curah, peti kemas, tumbuhan, alat berat, dan/ atau pengangkutan kendaraan bermotor yang memerlukan sarana khusus.
- Barang Curah adalah barang yang berwujud cairan atau butiran yang diangkut dalam jumlah besar dengan kontainer/ tangki atau bak/ ruang muatan Mobil Barang dan tidak dikemas.
- Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
- Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang adalah persyaratan penyelenggaraan Angkutan Barang dengan kendaraan bermotor di jalan mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh.
- Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Keselamatan adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
Penggolongan Usaha
- Angkutan barang khusus, Barang Berbahaya yang meliputi:
- barang yang mudah meledak;
- gas mampat, gas cair, atau gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
- cairan mudah terbakar;
- padatan mudah terbakar;
- bahan penghasil oksidan;
- racun dan bahan yang mudah menular;
- barang yang bersifat radioaktif;
- barang yang bersifat korosif; dan/ atau
- barang berbahaya lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup.
- Angkutan barang khusus, Barang Tidak Berbahaya meliputi:
- Barang Curah;
- peti kemas;
- tumbuhan;
- hewan hidup;
- alat berat; dan/ atau
- pengangkutan kendaraan bermotor
Persyaratan-Persyaratan
Persyaratan Umum;
- Scan Akte & SK Pendirian dan Perubahan Terakhir
- Scan NPWP, KTP Pemilik dan Pengurus
- Scan NPWP Badan usaha & Nomor Induk Berusaha
- Sertifikat Pengemudi
- Scan STNK, Buku Uji berkala dan Foto Kendaraan
- OSS akses
Persyaratan Khusus:
- Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi;
- Data lintasan yang akan ditetapkan
- Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang Khusus;
- Memnuhi Sistem Manajemen Keselamatan;
- Kendaraan Dilengkapi dengan surat muatan barang; Plakat atau label Barang Berbahaya yang memuat tanda khusus harus melekat pada sisi kiri, kanan, depan, dan belakang Mobil Barang dan disesuaikan dengan jenis peruntukannya;
- Tulisan nama perusahaan atau pemilik secara jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu depan Mobil Barang;
- Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi kiri dan kanan pintu bagian belakang Mobil Barang;Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor;
- Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap Mobil Barang;
- Dilengkapi alat pemantau untuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan; dan
- Memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool; danTersedianya fasilitas bongkar muat.
Sertifikasi Pengemudi
![](https://legalmu.com/wp-content/uploads/2024/04/Screenshot_275.png)
Output Perizinan
![](https://legalmu.com/wp-content/uploads/2024/04/Tambahkan-judul-1024x512.jpg)
SMK-PAU
![](https://legalmu.com/wp-content/uploads/2024/04/Screenshot_277.png)
Dikerjakan 100 % Online
Semua pesanan diproses dan dikerjakan secara online
Konsultasi Gratis
Konsultasi gratis untuk kebutuhan legalitas anda.
Pengerjaan Cepat
Dikerjakan secara cepat dan efisien
Subscribe To Get Special Offer
Dengan memiliki legalitas usaha, bisnis Anda akan terlihat lebih profesional. sehingga banyak Customer yang akan mempercayakan kebutuhannya ke pada bisnis Anda.