๐ข Perbedaan KKPR dan PKKPR: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha
Dalam proses perizinan berusaha di Indonesia, dua istilah yang sering menimbulkan kebingungan adalah KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Keduanya sama-sama berkaitan dengan kesesuaian kegiatan usaha terhadap rencana tata ruang, namun berbeda dari segi mekanisme penerbitan, dasar hukum, dan cara penggunaannya.
โ๏ธ 1. Apa Itu KKPR?
KKPR adalah dokumen yang menunjukkan bahwa suatu kegiatan usaha sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Istilah ini muncul sebagai hasil reformasi perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
KKPR menjadi persyaratan dasar perizinan bagi setiap pelaku usaha yang akan memanfaatkan ruang di wilayah Indonesia.
Secara umum, terdapat dua bentuk KKPR tergantung kondisi tata ruang wilayah:
Konfirmasi KKPR (KKKPR) โ diterbitkan otomatis jika wilayah usaha sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan datanya terintegrasi dalam sistem OSS.
Persetujuan KKPR (PKKPR) โ diterbitkan jika wilayah usaha belum memiliki RDTR atau belum terintegrasi dalam sistem OSS.
Dengan kata lain, KKPR adalah payung besar dari kedua mekanisme tersebut.
๐งพ 2. Apa Itu PKKPR?
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) merupakan hasil penilaian manual yang dilakukan pemerintah terhadap rencana lokasi kegiatan usaha.
PKKPR diterbitkan jika lokasi yang diajukan belum tercakup dalam RDTR digital, sehingga memerlukan evaluasi langsung oleh instansi tata ruang atau ATR/BPN.
Dalam prosesnya, pelaku usaha perlu mengajukan dokumen seperti:
Koordinat lokasi dan luas lahan,
Rencana penggunaan lahan,
Bukti penguasaan tanah,
Dan dokumen pendukung lainnya.
Setelah diverifikasi dan disetujui, pemerintah akan menerbitkan PKKPR sebagai dasar kesesuaian tata ruang.
๐ 3. Perbedaan KKPR dan PKKPR
| Aspek | KKPR (Konfirmasi) | PKKPR (Persetujuan) |
|---|---|---|
| Fungsi utama | Menjamin kesesuaian tata ruang secara otomatis berdasarkan RDTR | Menjamin kesesuaian tata ruang melalui persetujuan manual |
| Kapan digunakan | Bila lokasi sudah memiliki RDTR dan terintegrasi di OSS | Bila lokasi belum memiliki RDTR atau belum terintegrasi |
| Proses penerbitan | Dikonfirmasi otomatis oleh sistem OSS | Diperiksa dan disetujui oleh instansi berwenang |
| Output dokumen | Surat Konfirmasi KKPR | Surat Persetujuan PKKPR |
| Waktu terbit | Setelah 2023 (berbasis sistem digital) | Sebelum atau saat RDTR belum tersedia |
| Penerbit | OSS RBA / ATR BPN | ATR BPN / Pemerintah Daerah |
| Sifat izin | Konfirmasi pasif | Persetujuan aktif |
๐ 4. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Menteri ATR/BPN tentang KKPR dan PKKPR
Peraturan-peraturan ini menegaskan bahwa KKPR menjadi dasar baru pengganti izin lokasi dan wajib dipenuhi sebelum pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha berikutnya di OSS.
โ 5. Mengapa Penting bagi Pelaku Usaha
Menjamin legalitas lokasi usaha
KKPR atau PKKPR memastikan kegiatan usaha dilakukan di area yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.Syarat wajib perizinan OSS
Tanpa KKPR/PKKPR, pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha tidak dapat diproses.Kepastian hukum dan investasi
Dengan KKPR, pelaku usaha terhindar dari risiko pelanggaran tata ruang yang bisa berujung pembatalan izin atau sanksi administratif.Penyederhanaan proses
KKPR menjadikan proses perizinan lebih cepat dan transparan karena sudah terintegrasi secara digital.
๐งญ 6. Langkah Praktis untuk Pelaku Usaha
Pastikan lokasi usaha sudah termasuk dalam wilayah RDTR digital.
Jika RDTR tersedia, sistem OSS otomatis akan menerbitkan Konfirmasi KKPR.
Jika belum tersedia, ajukan PKKPR melalui OSS dengan melengkapi dokumen pendukung.
Simpan salinan resmi KKPR/PKKPR untuk proses perizinan berikutnya, seperti IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
๐ Kesimpulan
KKPR dan PKKPR sama-sama berfungsi untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan tata ruang wilayah.
Bedanya, KKPR diterbitkan otomatis oleh sistem OSS jika data RDTR tersedia, sedangkan PKKPR memerlukan proses persetujuan manual bila wilayah belum memiliki RDTR.
Perubahan dari PKKPR menuju KKPR adalah bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan perizinan berusaha melalui sistem digital, memberikan kepastian hukum, efisiensi, dan kemudahan investasi bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.
โ๏ธ Tentang Legalmu.com
Legalmu.com adalah platform layanan hukum dan perizinan terintegrasi yang membantu pelaku usaha mengurus perizinan secara cepat, aman, dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Kami didukung oleh tim konsultan hukum, notaris, dan ahli OSS yang berpengalaman dalam bidang kepatuhan usaha dan legalitas korporasi di Indonesia.
