Jasa Pengurusan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba)

STPW Bukti Keabsahan Usaha Waralaba Anda

STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba)

Legalmu.com – Solusi Profesional untuk Legalitas Waralaba Anda

Mengembangkan bisnis waralaba di Indonesia bukan sekadar soal strategi pemasaran dan operasional. Ada satu hal mendasar yang sering kali dilupakan, yaitu legalitas.
Tanpa Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), kegiatan waralaba Anda tidak memiliki pijakan hukum yang kuat, yang bisa berdampak pada kelangsungan bisnis di kemudian hari.

Legalmu.com hadir untuk memberikan layanan pengurusan STPW secara menyeluruh, dengan pendekatan profesional, efisien, dan terpercaya.


Siapa Saja yang Wajib Memiliki STPW?

STPW bukan hanya diperlukan oleh pelaku usaha besar. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan, dokumen ini wajib dimiliki oleh:

  • Pemberi Waralaba dari Dalam Negeri

  • Pemberi Waralaba dari Luar Negeri

  • Penerima Waralaba Utama

  • Penerima Waralaba Lanjutan (Sub-Franchisee)

Baik pelaku usaha lokal maupun pemegang lisensi waralaba internasional, seluruhnya wajib mendaftarkan STPW sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi di Indonesia.


📌 Mengapa STPW Penting bagi Bisnis Waralaba Anda?

  • Memberikan pengakuan legal dari pemerintah

  • Menjadi syarat wajib dalam ekspansi atau penawaran kemitraan

  • Meningkatkan kepercayaan investor dan calon mitra

  • Melindungi bisnis dari sanksi administratif maupun tuntutan hukum


📂 Jenis-Jenis STPW Sesuai Regulasi

Legalmu.com membantu pengurusan berbagai jenis STPW, di antaranya:

  1. STPW untuk Pemberi Waralaba dari Dalam Negeri

  2. STPW untuk Pemberi Waralaba dari Luar Negeri

  3. STPW untuk Pemberi Waralaba Lanjutan dari Dalam Negeri

  4. STPW untuk Pemberi Waralaba Lanjutan dari Luar Negeri

  5. STPW untuk Penerima Waralaba dari Dalam Negeri

  6. STPW untuk Penerima Waralaba dari Luar Negeri

  7. STPW untuk Penerima Waralaba Lanjutan dari Dalam Negeri

  8. STPW untuk Penerima Waralaba Lanjutan dari Luar Negeri


📑 Dokumen yang Diperlukan

Sebagai bagian dari proses STPW, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif. Untuk pemberi waralaba, umumnya diperlukan:

  • Akta Pendirian & SK Kemenkumham

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • NPWP Perusahaan

  • Sertifikat Merek

  • Prospektus Penawaran Waralaba

  • Perjanjian Waralaba


📘 Apa yang Harus Ada di Dalam Prospektus Waralaba?

Prospektus bukan sekadar formalitas. Dokumen ini harus menjelaskan dengan detail seluk-beluk waralaba yang ditawarkan, termasuk:

  • Identitas lengkap pemberi waralaba

  • Legalitas usaha yang dimiliki

  • Sejarah berdirinya usaha

  • Struktur organisasi perusahaan

  • Laporan keuangan yang telah diaudit (2 tahun terakhir)

  • Informasi lokasi tempat usaha

  • Daftar penerima waralaba yang telah ada

  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak


📄 Isi Pokok yang Harus Tercantum dalam Perjanjian Waralaba

Perjanjian Waralaba wajib mencakup hal-hal penting berikut:

a. Identitas lengkap para pihak (nama & alamat)
b. Status kekayaan intelektual yang masih dalam perlindungan
c. Jenis kegiatan usaha yang dijalankan
d. Sistem bisnis yang digunakan
e. Hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba
f. Bentuk dukungan dari pemberi waralaba (pelatihan, pemasaran, fasilitas, dll.)
g. Penetapan wilayah usaha
h. Jaminan dan kompensasi bila usaha dihentikan
i. Jangka waktu berlakunya perjanjian
j. Mekanisme pembayaran imbalan atau royalti
k. Kepemilikan dan alih kepemilikan waralaba
l. Tata cara penyelesaian sengketa
m. Ketentuan perpanjangan atau pengakhiran perjanjian
n. Jaminan atas pelaksanaan kewajiban oleh pemberi waralaba
o. Jumlah gerai yang akan dikelola oleh penerima waralaba


⚙️ Tahapan Pengurusan STPW di Legalmu.com

  1. Konsultasi awal dan pengumpulan dokumen

  2. Review menyeluruh atas dokumen yang Anda siapkan

  3. Penyusunan dokumen pendukung oleh tim kami

  4. Pengajuan ke Kementerian

  5. Pemantauan proses hingga STPW terbit

  6. Penyerahan STPW secara resmi kepada klien


💼 Mengapa Percayakan STPW Anda ke Legalmu.com?

  • Tim legal & perizinan dengan pengalaman lebih dari 5 tahun

  • Proses terstruktur dan efisien, tanpa membuang waktu

  • Pendampingan penuh dari awal hingga STPW Anda terbit

  • Biaya kompetitif, tanpa biaya tersembunyi

  • Layanan menjangkau seluruh Indonesia


💬 Konsultasikan Sekarang !

Legalitas bukan sekadar formalitas.
Jadikan STPW sebagai fondasi kuat bisnis waralaba Anda.
Legalmu.com siap menjadi mitra strategis Anda dalam pengurusan izin dan dokumen hukum usaha.

📞 0851-7330-2885
📧 hello@legalmu.com
🌐 www.legalmu.com

Tentang Legalmu.com

Legalmu.com adalah platform yang menyediakan layanan perizinan usaha secara profesional dan terpercaya. Dengan pengalaman sejak tahun 2018 kami telah membantu ribuan klien, Legalmu.com berkomitmen untuk memberikan solusi layanan perizinan usaha yang mudah diakses, cepat, dan efisien. Sebagai mitra bagi para pengusaha dan individu, Legalmu.com siap mendukung setiap langkah dalam pemenuhan kebutuhan hukum dan perizinan di Indonesia. 

8+

Tahun
Pengalaman

1000+

Klien
Terlayani

100%

Online
Akses

Promo & Penawaran Spesial untuk Anda!

Punya pertanyaan seputar perizinan usaha, pendirian perusahaan, atau layanan legal lainnya? Jangan ragu untuk menghubungi kami! Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan, menerima saran, atau menanggapi keluhan Anda dengan cepat dan profesional.

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik demi kemudahan legalitas bisnis Anda.

📩 Hubungi kami sekarang dan dapatkan layanan terbaik!
Syarat & ketentuan berlaku.

Legalmu.com adalah perusahaan penyedia layanan pengurusan legalitas yang

Cepat, Terpercaya, dan Bergaransi Terbit

Permintaan Penawaran

Keranjang Belanja