Memahami KBLI Single Purpose: Panduan Penting bagi Pelaku Usaha

Memahami KBLI Single Purpose: Panduan Penting bagi Pelaku Usaha

Apa Itu KBLI Single Purpose?

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah standar pengelompokan aktivitas ekonomi yang berlaku di Indonesia. Salah satu kategori khusus dalam KBLI adalah “single purpose,” yaitu kode KBLI yang hanya memperbolehkan pelaku usaha menjalankan satu jenis kegiatan usaha tertentu dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini berarti perusahaan dengan KBLI single purpose tidak boleh mencampurkan aktivitas lain di luar bidang usaha yang tercantum pada kode tersebut.

Karakteristik KBLI Single Purpose

  • Terbatas pada Satu Jenis Kegiatan Usaha
    Usaha dengan KBLI single purpose hanya dapat fokus pada satu bidang spesifik, sesuai dengan kode yang dipilih.

  • Tidak Bisa Digabungkan dengan Kegiatan Lain
    Pengusaha yang ingin menambahkan jenis usaha baru harus membuat entitas terpisah atau memperbarui data usahanya di sistem OSS.

Contoh Bidang Usaha KBLI Single Purpose

Beberapa bidang usaha yang termasuk dalam kategori single purpose adalah:

  1. Rumah Sakit Swasta (KBLI 86103)
  2. Penyiaran Radio oleh Swasta (KBLI 60102)
  3. Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI 52291)
  4. Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (KBLI 52229)

Regulasi Terkait KBLI Single Purpose

Aturan ini diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa bidang usaha single purpose hanya diperbolehkan menjalankan satu jenis kegiatan usaha. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, seperti peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Mengelola Usaha dengan KBLI Single Purpose

Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi:

  1. Pastikan jenis usaha yang dijalankan sesuai dengan KBLI yang dipilih.
  2. Jika ingin menambah kegiatan usaha, pertimbangkan untuk memperbarui data usaha melalui OSS atau mendirikan perusahaan baru.
  3. Selalu rujuk pada peraturan terbaru untuk menghindari kesalahan administratif.

Kesimpulan

KBLI single purpose memiliki aturan khusus yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha. Dengan memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, pengusaha dapat mengelola usahanya dengan lebih efektif, meminimalkan risiko sanksi, dan mendukung keberlanjutan operasional bisnis