Diskon!

Pembubaran CV Non Likuidasi

Harga aslinya adalah: Rp7.499.000.Harga saat ini adalah: Rp5.999.000.

Persyaratan:

  1. KTP dan NPWP para Persero;
  2. Akta Pendirian CV beserta dengan seluruh perubahannya (bila ada) dengan SK Menteri;
  3. NPWP dan DJP Akses
  4. NIB dan OSS Akses
  5. SP-PKP (apabila sudah PKP)
  6. Bukti laporan pajak bulanan dan tahunan (bila ada)
  • Risalah BA-Pembubaran
  • Pengumuman Koran
  • Akta Pembubaran Notaris
  • Pemberitahuan Pembubaran (SK) Menteri
  • Pencabutan NPWP
  • Pencabutan Izin Usaha