KKPR vs PKKPR: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha di Indonesia

๐Ÿข Perbedaan KKPR dan PKKPR: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Dalam proses perizinan berusaha di Indonesia, dua istilah yang sering menimbulkan kebingungan adalah KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Keduanya sama-sama berkaitan dengan kesesuaian kegiatan usaha terhadap rencana tata ruang, namun berbeda dari segi mekanisme penerbitan, dasar hukum, dan cara penggunaannya.


โš–๏ธ 1. Apa Itu KKPR?

KKPR adalah dokumen yang menunjukkan bahwa suatu kegiatan usaha sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Istilah ini muncul sebagai hasil reformasi perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).

KKPR menjadi persyaratan dasar perizinan bagi setiap pelaku usaha yang akan memanfaatkan ruang di wilayah Indonesia.
Secara umum, terdapat dua bentuk KKPR tergantung kondisi tata ruang wilayah:

  1. Konfirmasi KKPR (KKKPR) โ€” diterbitkan otomatis jika wilayah usaha sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan datanya terintegrasi dalam sistem OSS.

  2. Persetujuan KKPR (PKKPR) โ€” diterbitkan jika wilayah usaha belum memiliki RDTR atau belum terintegrasi dalam sistem OSS.

Dengan kata lain, KKPR adalah payung besar dari kedua mekanisme tersebut.


๐Ÿงพ 2. Apa Itu PKKPR?

PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) merupakan hasil penilaian manual yang dilakukan pemerintah terhadap rencana lokasi kegiatan usaha.
PKKPR diterbitkan jika lokasi yang diajukan belum tercakup dalam RDTR digital, sehingga memerlukan evaluasi langsung oleh instansi tata ruang atau ATR/BPN.

Dalam prosesnya, pelaku usaha perlu mengajukan dokumen seperti:

  • Koordinat lokasi dan luas lahan,

  • Rencana penggunaan lahan,

  • Bukti penguasaan tanah,

  • Dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah diverifikasi dan disetujui, pemerintah akan menerbitkan PKKPR sebagai dasar kesesuaian tata ruang.


๐Ÿ” 3. Perbedaan KKPR dan PKKPR

AspekKKPR (Konfirmasi)PKKPR (Persetujuan)
Fungsi utamaMenjamin kesesuaian tata ruang secara otomatis berdasarkan RDTRMenjamin kesesuaian tata ruang melalui persetujuan manual
Kapan digunakanBila lokasi sudah memiliki RDTR dan terintegrasi di OSSBila lokasi belum memiliki RDTR atau belum terintegrasi
Proses penerbitanDikonfirmasi otomatis oleh sistem OSSDiperiksa dan disetujui oleh instansi berwenang
Output dokumenSurat Konfirmasi KKPRSurat Persetujuan PKKPR
Waktu terbitSetelah 2023 (berbasis sistem digital)Sebelum atau saat RDTR belum tersedia
PenerbitOSS RBA / ATR BPNATR BPN / Pemerintah Daerah
Sifat izinKonfirmasi pasifPersetujuan aktif

๐Ÿ“œ 4. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

  • Peraturan Menteri ATR/BPN tentang KKPR dan PKKPR

Peraturan-peraturan ini menegaskan bahwa KKPR menjadi dasar baru pengganti izin lokasi dan wajib dipenuhi sebelum pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha berikutnya di OSS.


โœ… 5. Mengapa Penting bagi Pelaku Usaha

  1. Menjamin legalitas lokasi usaha
    KKPR atau PKKPR memastikan kegiatan usaha dilakukan di area yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

  2. Syarat wajib perizinan OSS
    Tanpa KKPR/PKKPR, pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha tidak dapat diproses.

  3. Kepastian hukum dan investasi
    Dengan KKPR, pelaku usaha terhindar dari risiko pelanggaran tata ruang yang bisa berujung pembatalan izin atau sanksi administratif.

  4. Penyederhanaan proses
    KKPR menjadikan proses perizinan lebih cepat dan transparan karena sudah terintegrasi secara digital.


๐Ÿงญ 6. Langkah Praktis untuk Pelaku Usaha

  • Pastikan lokasi usaha sudah termasuk dalam wilayah RDTR digital.

  • Jika RDTR tersedia, sistem OSS otomatis akan menerbitkan Konfirmasi KKPR.

  • Jika belum tersedia, ajukan PKKPR melalui OSS dengan melengkapi dokumen pendukung.

  • Simpan salinan resmi KKPR/PKKPR untuk proses perizinan berikutnya, seperti IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


๐Ÿ Kesimpulan

KKPR dan PKKPR sama-sama berfungsi untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan tata ruang wilayah.
Bedanya, KKPR diterbitkan otomatis oleh sistem OSS jika data RDTR tersedia, sedangkan PKKPR memerlukan proses persetujuan manual bila wilayah belum memiliki RDTR.

Perubahan dari PKKPR menuju KKPR adalah bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan perizinan berusaha melalui sistem digital, memberikan kepastian hukum, efisiensi, dan kemudahan investasi bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.


โœ๏ธ Tentang Legalmu.com

Legalmu.com adalah platform layanan hukum dan perizinan terintegrasi yang membantu pelaku usaha mengurus perizinan secara cepat, aman, dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Kami didukung oleh tim konsultan hukum, notaris, dan ahli OSS yang berpengalaman dalam bidang kepatuhan usaha dan legalitas korporasi di Indonesia.

Keranjang Belanja