Perbedaan PT PMA dan PT PMDN: Cermati Sebelum Mendirikan Perusahaan
Dalam proses pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, terdapat dua jenis entitas hukum yang umum digunakan, yaitu PT PMA (Penanaman Modal Asing) dan PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Keduanya memiliki fungsi yang sama sebagai bentuk legal usaha, namun berbeda dalam struktur kepemilikan, proses perizinan, dan ketentuan modal.
1. Kepemilikan dan Asal Modal
PT PMDN hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia. Sementara itu, PT PMA merupakan bentuk perusahaan yang memungkinkan kepemilikan oleh warga negara asing, baik individu maupun perusahaan, secara sebagian maupun keseluruhan.
2. Bentuk Badan Usaha
PT PMDN memiliki fleksibilitas dalam bentuk badan usaha, bisa berupa PT, CV, firma, atau usaha perseorangan. Sebaliknya, PT PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) karena tunduk pada peraturan khusus terkait penanaman modal asing di Indonesia.
3. Ketentuan Modal
Modal PT PMDN lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan skala usaha, bahkan usaha mikro dan kecil dapat didirikan dengan modal minim. Sedangkan PT PMA wajib memiliki total nilai investasi minimal sebesar Rp10 miliar dan modal disetor awal sedikitnya Rp2,5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
4. Perizinan dan Pelaporan
Untuk mendirikan PT PMDN, prosesnya dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) tanpa perlu persetujuan BKPM. Sementara itu, PT PMA harus melalui proses perizinan tambahan dari BKPM serta diwajibkan melaporkan kegiatan investasinya secara berkala dalam bentuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
5. Ketenagakerjaan
PT PMA memiliki kewajiban untuk memberdayakan tenaga kerja lokal dan mentransfer pengetahuan atau teknologi kepada SDM Indonesia. Hal ini tidak secara khusus diwajibkan kepada PT PMDN, meskipun secara praktik sebagian besar PT PMDN juga mempekerjakan tenaga kerja dalam negeri.
6. Akses ke Sektor Usaha
PT PMDN memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam mengakses berbagai sektor usaha di Indonesia. Di sisi lain, PT PMA harus tunduk pada ketentuan Daftar Positif Investasi, yang membatasi kepemilikan asing pada beberapa sektor tertentu, atau bahkan menutupnya sepenuhnya.
Siap Mendirikan PT? Legalmu.com Solusinya!
Apakah Anda ingin mendirikan PT PMDN untuk usaha lokal atau PT PMA untuk menarik investor asing? Legalmu.com siap membantu proses pendirian perusahaan Anda dengan layanan yang cepat, sah, dan terpercaya.
Kami menangani:
Konsultasi jenis dan struktur kepemilikan perusahaan
Pembuatan akta notaris
Pengurusan NIB, OSS, dan izin usaha
Pendampingan lengkap untuk pemenuhan syarat PT PMA
Hubungi Kami:
📍 Jl. Inspeksi Kalimalang 55B, Gandamekar, Cikarang Barat, Bekasi
📞 +62 851-7330-2885
📧 hello@legalmu.com
🌐 www.legalmu.com
Legalmu.com – Partner Legalitas Usaha Anda
