Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP): Persyaratan dan Cara Mendapatkannya

Dalam dunia usaha pertambangan dan perdagangan komoditas hasil tambang, memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) menjadi langkah penting bagi perusahaan yang ingin menjalankan operasionalnya secara legal. IPP diberikan kepada perusahaan dengan bidang usaha perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas, serta produk sejenisnya, termasuk perdagangan logam, biji logam, semen, batu kapur, pasir, dan bahan non-logam lainnya.

Klasifikasi Usaha yang Memerlukan IPP

Perusahaan yang ingin mendapatkan IPP harus memiliki klasifikasi usaha yang sesuai, yaitu dengan KBLI berikut:

  • KBLI 46610 – Perdagangan besar bahan bakar padat

  • KBLI 46620 – Perdagangan besar bahan bakar cair dan gas

  • KBLI 46634 – Perdagangan besar logam dan biji logam

  • KBLI 46641 – Perdagangan besar semen, batu kapur, pasir, dan bahan non-logam lainnya

KBLI ini tidak dapat digabungkan dengan KBLI sektor pertambangan mineral dan batubara lainnya (KBLI 05XXX, 07XXX, 08XXX) serta usaha jasa pertambangan (KBLI 09900).

Persyaratan Umum untuk Mengajukan IPP

Untuk mendapatkan IPP, perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai dan tidak bercampur dengan KBLI sektor pertambangan lainnya.

  2. Memiliki legalitas perusahaan yang mencakup akta pendirian dan perubahan, NIB, SK AHU beserta lampirannya, serta NPWP perusahaan.

  3. Terdaftar di OSS RBA, yang merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik.

  4. Mempunyai akun OSS yang sudah memiliki kode e-tracking dan ID proyek.

  5. Melengkapi dokumen identitas seperti KTP dan NPWP direksi dan komisaris, serta paspor dan Tax ID bagi pemegang saham PMA.

  6. Menetapkan subbidang usaha yang sesuai dengan kegiatan pengangkutan dan penjualan.

  7. Memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi (IUP OP).

  8. Terdaftar di sistem MODI (Mineral One Data Indonesia) serta memiliki RKAB tahun berjalan.

Mengapa Mengurus IPP Melalui Legalmu.com?

Mengurus IPP bisa menjadi proses yang kompleks dan memerlukan pemenuhan berbagai dokumen serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, menggunakan jasa konsultan perizinan yang terpercaya seperti Legalmu.com bisa menjadi solusi terbaik. Dengan pengalaman dalam bidang perizinan usaha, Legalmu.com membantu proses pengurusan IPP dengan cepat, efisien, dan sesuai regulasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan perizinan IPP, kunjungi Legalmu.com atau hubungi tim kami untuk konsultasi gratis!


 

Keranjang Belanja