Commanditaire Vennootschap (CV)
adalah bentuk badan usaha yang sering dipilih oleh pengusaha di Indonesia karena proses pendiriannya yang lebih sederhana dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT). CV cocok untuk usaha kecil dan menengah yang ingin menjalankan bisnis secara legal tanpa perlu modal minimal seperti PT.
Dalam artikel ini, kami akan membahas persyaratan, proses, dan keuntungan mendirikan CV serta bagaimana Legalmu.com dapat membantu Anda dalam proses pendirian secara cepat dan profesional.
Keuntungan Mendirikan CV
Sebelum masuk ke proses pendirian, berikut beberapa alasan mengapa banyak pengusaha memilih CV:
✅ Tidak ada syarat modal minimal – Berbeda dengan PT, CV tidak memiliki ketentuan modal dasar minimal.
✅ Proses pendirian lebih cepat & mudah – Tidak memerlukan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM seperti PT.
✅ Cocok untuk usaha skala kecil & menengah – Ideal bagi UMKM, kontraktor, serta usaha jasa lainnya.
✅ Dapat mengikuti proyek & tender – CV yang sudah berbadan hukum dapat mengikuti proyek pemerintah maupun swasta.
Syarat Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
✔ Identitas Pendiri dan Pengurus
- KTP dan NPWP dari minimal 2 orang pendiri, yaitu Persero Aktif (Sekutu Pengurus) dan Persero Pasif (Sekutu Komanditer)
- Wajib mengisi formulir data usaha
✔ Dokumen Usaha
- Nama CV yang belum digunakan oleh perusahaan lain
- Alamat usaha (bisa ruko, rumah, atau virtual office)
- Jenis usaha yang dijalankan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
- Struktur kepengurusan
✔ Akta Pendirian CV
- Dibuat oleh Notaris dan harus didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum
✔ Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha
- Didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS)
Proses Pendirian CV di Legalmu.com
Dengan bantuan Legalmu.com, Anda dapat mendirikan CV dengan mudah tanpa ribet. Berikut langkah-langkahnya:
1️⃣ Konsultasi & Pengumpulan Dokumen
- Tim kami akan membantu Anda memahami kebutuhan usaha dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
2️⃣ Pembuatan Akta Notaris
- Akta Pendirian CV akan dibuat oleh Notaris resmi yang berwenang.
3️⃣ Pendaftaran ke Kemenkumham
- Akta CV didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) untuk mendapatkan legalitas resmi.
4️⃣ Pengurusan NIB dan Izin Usaha
- Kami membantu mendaftarkan CV Anda di sistem OSS RBA untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya.
5️⃣ Dokumen Jadi & Siap Digunakan
- CV Anda resmi berdiri dan siap menjalankan bisnis! 🚀
